IMPLEMENTASI PANCASILA SILA KELIMA
IMPLEMENTASI PANCASILA SILA KELIMA
Pancasila
dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa
Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki
fungsi sebagai dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa,
sebagai kepribadian bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian
dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pengembangan
sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM,
keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari
pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke -5 yang berbunyi Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Fungsi dari nilai yang terkandung dalam
Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
memiliki tiga pokok pikiran yaitu :
1. Kemakmuran yag
merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
2. Seluruh kekayaan
alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi
masing-masing
3. Melindungi yang
lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling
menghargai karya orang lain. Jadi seseorang itu bertindak adil apabila orang
memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan
lebih baik. Hal ini berarti peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih
baik. Seluruh kekayaan alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus
untuk kesejahteraan semua orang, kepentingan bersama menurut potensinya
masing-masing. Dalam masyarakat ada orang-orang yang kedudukannya lemah,
kemungkinan potensi, bakat tidak tinggi disbanding dengan kelompok lain, maka
mereka ini dilindungi, agar dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Jadi sesuatu yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kemampuan, sesuai
dengan potensinya itulah yang disebut adil. [1]
Implementasi pancasila sila kelima dalam
Kehidupan
Keadilan Sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan,
tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin.
Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani
dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial.
Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat
perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah
tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam
masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil
terhadap sesama. [2]
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut memiliki makna yang
sangat luas. Makna dari sila ke lima Pancasila yang disarikan isi dan naskah
tersebut kedalam 45 butir P-4 diantaranya;
a. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e. Suka memberikan pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri
f. Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal –
hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak – hak milik untuk
hal – hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras
j. Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sila
ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang
terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap 5 dari
makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain
sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.
Dalam
kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai
dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada
berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak
sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut
kehilangan jati diri bangsa.
Jika
suatu bangsa kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah
bangsa Indonesia. Kita selaku warga negara yang baik tentunya harus
mengimplementasikan nilai Pancasila dalam kehidupan demi terwujudnya bangsa
yang memiliki keteraturan. Perilaku yang dipedomankan sebagai pengamalan
Pancasila beserta pengamalan di masyarakat Indonesia diantaranya ;
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong.
Kita
hidup dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat
manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar
sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras,
suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut
sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat
bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan
individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Seharusnya kita
sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih
mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Penjabaran
makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia.
Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan
yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Rakyat
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat
indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum,
hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul,
hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama,
hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb. Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD
1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain – lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang
bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
4. Menghormati hak orang lain.
Setiap
manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu
hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5. Suka memberikan pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
Untuk
mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia
lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang
lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan
kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan
kerjasama orang lain di masyarakat.
6. Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Masih sering
kita jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak disegala bidang. Bukan
hanya badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat kita
jumpai pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan
negara. Masyarakat dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak
dari pada peratuan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan apa yang ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap.
Sedangkan negara menderita kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar
kelak menjadi salah. Semisal penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan
oleh karena calon yang diterima berdasar pada banyaknya suap bukan karena
standar penerimaan yang telah ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak milik
usaha untuk pemerasan ini tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal –
hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Indonesia
memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan,
pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya
akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai
rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut
dengan berlebihan dan gaya hidup mewah. Karena diantara sumber daya alam
tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara
kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki
berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.
8. Tidak menggunakan hak – hak milik untuk
hal – hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Sering
kita mendengar kasus – kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat
jadi karena koruptor melaksanakan hak – hak asasi manusia cenderung untuk
berlebih- lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya,
manusia lebih memprioritaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan
kepentingan tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
Kerja
keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud.
Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan
hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut
dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap.
Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan
perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan
pintas guna keinginannya terwujud.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Banyak
karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak
Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung
hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak
negri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pemerataan
perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan
pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan peerekonomian
Indonesia tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan
daerah lain. Pemerintah dalam mengatasi hal ini menggalakan pemerataan
penduduk, pemerataan perekonomian dengan program pinjaman modal dll. Langkah
pemerintah tersebut berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia..
Dengan
penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa
mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras
dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara
Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan perdamaian. [3]
DAFTAR
PUSTAKA
[2] sebagaimana
dimuat dalam http://amandaputri1709.blogspot.com/2012/10/makalah-pancasila-implementasi-nilai.html, di akses
pada 28 Februari 2014.
[3] sebagaimana
dimuat dalam http://www.isomwebs.net/2011/12/pengamalan-sila-ke-lima-pancasila-dalam-kehidupan-masyarakat, di
akses pada 28 Februari 2014.
Komentar
Posting Komentar